1. Mengganggu atau merusak suatu jaringan atau sistem komputer pihak manapun.
2. Pengiriman email secara terus menerus dengan tidak bertanggung jawab (spamming).
3. Memalsukan email header atau metode lain yang digunakan dengan tujuan untuk memalsukan identitas PELANGGAN.
4. Pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pihak lain.
5. Tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma kesopanan, kesusilaan peraturan, atau hukum yang berlaku di Wilayah Republik Indonesia.